PENGMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PPK DAN PPS
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MAMUJU 2015
P E N G U M U M A N
Nomor : 09/kpu-kab.033.433438/IV/2015
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB. MAMUJU TAHUN 2015
I. Dasar Pelaksanaan :
a. Ketentuan Pasal 10 (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;
b. Ketentuan Pasal 15 Undang- undang Nomor 08 Tahun 2015 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
c. Ketentuan Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015;
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor 03/Kpts/kpu-Kab.033.438/IV/2015 Tanggal 23 April Tahun 2015 Pembentukan Badan Penyelenggara Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2015.
II. Syarat menjadi Calon Anggota PPK Sebagai berikut :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima ) tahun pada saat Pendaftaran;
c. Setia Kepada Pancasila Sebagai dasar Negara, Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat,jujur,dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan syarat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani dan rohani;
h. Berpendidikan Paling rendah SLTA atau sederajat;
i. Tidak pernah dijatuhi Pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah di berikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP;
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai Anggota PPK.
III. Kelengkapan Berkas :
a. Foto copy KTP yang masih berlaku;
b. Foto copy Ijazah SLTA/Sederajat atau Ijazah Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Pernyataan yang Bersangkutan (contoh terlampir);
d. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat;
e. Kelengkapan Berkas dibuat dalam 2 (dua) rangkap, 1(satu) Asli, 1(satu) Foto copy.
IV. Surat Pendaftaran beserta Lampirannya dapat diperoleh di Kantor Kecamatan.
V. Pendaftaran dan Pengembalian Surat Pendaftaran beserta Lampirannya tanggal 27 April s/d 01 Mei 201 di Kantor Kecamatan, Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi A.n. Mustamin, S.E. (HP. 081355221819).